1. DEFINISI

1.1. “BERSPONSOR” berarti setiap produk yang ditempatkan pada halaman produk bersponsor.

1.2. “Biaya sponsor” memiliki arti yang dinyatakan dalam Pasal 3.4.

1.3. “Produk sponsor” adalah setiap produk yang dipilih oleh penjual untuk dimasukkan pada halaman produk bersponsor.

1.4. “Target sponsor” adalah semua produk yang dimiliki oleh penjual di Warunggaib.

1.5. “Halaman Produk Bersponsor” adalah halaman web yang disediakan untuk produk bersponsor.

1.6. “Ketentuan Penggunaan” adalah ketentuan penggunaan yang mengatur Platform, termasuk pedoman-pedoman tambahan yang diwajibkan atau diperbarui oleh Warunggaib dari waktu ke waktu.

2. PENEMPATAN PRODUK BERSPONSOR

2.1. Pelanggan memberikan Kewenangan kepada Warunggaib dan afiliasinya suatu lisensi non-eksklusi, dibayar secara penuh untuk menampilkan produk di halaman produk bersponsor.

2.2. Pemasangan Produk Bersponsor. Untuk setiap pemasangan Produk bersponsor, penjual dapat memilih berdasarkan durasi waktu dan harga yang ditawarkan oleh Warunggaib.
Seluruh Pemasangan Produk Bersponsor diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini, dan apabila terdapat perbedaan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Pemasangan Produk Bersponsor, maka Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku, kecuali dinyatakan secara tegas dalam Pemasangan Produk Bersponsor bahwa ketentuan-ketentuan di dalamnya akan diutamakan dari pada bagian-bagian khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini. Pemasangan Produk Bersponsor akan dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan.

2.3. Pembatalan dan Perintah Perubahan. Warunggaib dapat membatalkan Pemasangan Produk Bersponsor kapanpun. Pelanggan dapat membatalkan Pemasangan Produk Bersponsor kapanpun, yang mana materi Produk Bersponsor akan langsung terhapus dari kolom produk sponsor. Namun Pelanggan tidak akan mendapatkan pengembalian biaya Produk Bersponsor.

3. KETENTUAN PEMBAYARAN & BIAYA PRODUK BERSPONSOR

3.1. Waktu tayang. Setelah pelanggan menentukan durasi dan harga yang disediakan oleh warunggaib dan telah melakukan pembayaran maka produk tersebut akan secara langsung masuk ke halaman produk bersponsor.

3.2. Pembayaran dilakukan melalui metode e-wallet yang menjadi mitra warunggaib.

3.3. Ketentuan pembayaran Produk Bersponsor. Pembayaran Produk bersponsor dilakukan setelah menentukan durasi.

3.4. Biaya Produk Bersponsor = Rp2000/hari (dua ribu rupiah per hari)

4. TANGGUNG JAWAB PELANGGAN PRODUK BERSPONSOR

4.1. Pelanggan bertanggung jawab atas semua produk yang dimasukkan ke dalam halaman produk bersponsor. Pelanggan wajib memastikan kebenaran dan keakuratan deskripsi produk (harga, janji, manfaat/fungsi, bentuk, ukuran, warna, berat, dll).

4.2. Pelanggan bertanggung jawab penuh apabila terjadi permasalahan terkait produk di kemudian hari.

4.3. Penggunaan yang Dilarang. Pelanggan tidak akan, dan tidak akan mengizinkan pihak ketiga manapun untuk: menggunakan robot atau alat pertanyaan otomatis / automated query tools lainnya, permohonan pencarian yang dihasilkan komputer / computer generated search request, atau penggunaan yang curang dari layanan optimisasi mesin pencari / search engine optimization services untuk menghasilkan atau menyembunyikan impresi, pertanyaan, klik, atau konversi yang curang atau tidak sah; atau (b) menggunakan alat-alat otomatis manapun, bentuk pengungkapan, atau metode ekstraksi data lainnya untuk mengakses, mempertanyakan, mengumpulkan, atau menggunakan informasi yang terkait dengan periklanan Warunggaib dari platform tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Warunggaib.

5. TANGGUNG JAWAB DAN HAK WARUNGGAIB

5.1. Platform. Warunggaib akan mengoperasikan dan menjaga Platform. Perubahan sehubungan dengan fitur-fitur atau fungsionalitas dari suatu Platform tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan dari Kesepakatan ini.

5.2. Hak untuk Membatalkan, Menolak, atau Menghapus. Warunggaib berhak untuk mengulas setiap produk yang hendak dimasukkan ke halaman produk bersponsor
Apabila, dalam penilaian pribadi Warunggaib, (a) produk tersebut melanggar Ketentuan Penggunaan Platform; (b) Pelanggan melanggar atau mendorong pelanggaran atas hukum yang berlaku; (c) Warunggaib yakin bahwa produk dapat membuat Warunggaib dikenai tanggung jawab kriminal, sipil, atau administratif atau, (d) produk merupakan Konten yang Dilarang, Warunggaib dapat mengambil satu atau lebih dari langkah-langkah berikut:

  1. Menolak, menghapus, menghentikan, atau memutuskan penayangan Produk Bersponsor.
  2. Mewajibkan Pelanggan untuk memperbaiki pelanggaran, ketidakpatuhan, atau cidera yang dilakukannya dalam periode waktu yang ditentukan;
  3. Langkah-langkah yang diambil atau sanksi yang diberikan oleh warunggaib dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

5.3. Perubahan terhadap Ketentuan Penggunaan. Warunggaib dapat, berdasarkan kebijakannya, memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Ketentuan Penggunaan, termasuk persyaratan-persyaratan kelayakan bagi Pengiklan (misalnya, individu atau badan hukum), kategori-kategori produk atau layanan yang dilarang yang mungkin diiklankan, standar-standar ulasan produk bersponsor, kewajiban pembayaran, ruang lingkup ulasan informasi akses, biaya-biaya tambahan, dan pengesampingan terkait dengan industri-industri tertentu. Apabila Warunggaib memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Ketentuan Penggunaan Platform, Warunggaib akan membuat upaya-upaya wajar untuk memberitahukan Pelanggan atas pembaruan, perubahan, atau modifikasi, termasuk dengan mempublikasikan Ketentuan Penggunaan yang dimodifikasi pada situs web Platform, melalui surel, atau melalui pesan singkat. Pelanggan dapat mengecek Platform secara berkala atas pembaruan dan pemberitahuan tersebut. Ketentuan Penggunaan yang dimodifikasi berlaku pada saat publikasi

6. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

6.1. Jangka Waktu adalah periode waktu yang dipilih pelanggan untuk menentukan durasi lamanya produk tersebut berada di halaman Produk Bersponsor.

6.2. Pengakhiran adalah penghapusan Produk Bersponsor karena telah melewati batas waktu tayang yang telah dipilih pelanggan.

6.3. Pengakhiran karena Sebab Tertentu. Warunggaib dapat mengakhiri periode tayang Produk Bersponsor secepatnya apabila pelanggan melanggar ketentuan yang berlaku.

6.4. Pengakhiran oleh pelanggan. Warunggaib dapat mengakhiri tayangan Produk Bersponsor kapanpun atas permintaan pelanggan.

7. PERNYATAAN DAN JAMINAN

7.1. Pernyataan dan Jaminan Bersama. Warunggaib dengan Pelanggan menjamin dan sepakat untuk memenuhi kewajiban dan hak masing-masing pihak.

7.2. Pernyataan dan Jaminan oleh Pelanggan. Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Produk tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Warunggaib dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  2. seluruh informasi yang diberikan Pelanggan kepada Warunggaib harus lengkap, benar, akurat, dan mutakhir.
  3. materi Produk Bersponsor harus sesuai dengan deskripsi, manfaat, fungsi, dan janji yang diberikan oleh pelanggan.
  4. Materi Produk Bersponsor tidak mengandung (i) informasi yang melanggar atau mendukung pelanggaran atas setiap hukum yang berlaku; (ii) informasi atau insentif curang atau menipu; (iii) virus, program yang ditujukan untuk merusak sistem komputer / malware, perangkat pengintai / spyware, trojan, kejahatan pencurian identitas di dunia maya, atau kode program perusak sistem komputer lainnya yang dapat melanggar atau menghalangi langkah keamanan Platform; (iv) pemasaran informasi atau mempromosikan barang-barang palsu atau tiruan atau bisnis ilegal (termasuk aplikasi atau perangkat lunak yang mengandung biaya-biaya tersembunyi); (v) setiap materi yang melanggar hak-hak pihak ketiga manapun; atau (vi) materi yang dapat membahayakan, bersifat kasar, pornografi atau cabul, mengandung ancaman, atau melecehkan nama baik; dan
  5. Pelanggan memiliki seluruh hak-hak yang dibutuhkan untuk mengizinkan dan dengan ini memberikan Warunggaib seluruh hak-hak yang diperlukan oleh Warunggaib menayangkan Produk yang dikehendaki pelanggan.

7.3. Pernyataan dan Jaminan oleh Warunggaib. Warunggaib menjamin akan menayangkan setiap produk yang dipilih dan telah dibayar oleh Pelanggan sesuai dengan durasi waktu yang dipilih.

8. GANTI RUGI

8.1. Ganti Rugi oleh Pelanggan. Pelanggan akan mengganti rugi, membela, dan membebaskan Warunggaib dan afiliasinya dan direktur, karyawan, dan pegawai dari dan terhadap seluruh tuntutan, tindakan, kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara dan biaya hukum lainnya, yang muncul secara langsung atau tidak langsung dari atau sehubungan dengan: (a) setiap pelanggaran oleh Pelanggan dalam kesepakatan ini; (b) setiap kegagalan Pelanggan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kesepakatan ini sesuai dengan seluruh hukum yang berlaku; (c) setiap pelanggaran atas setiap hak milik pihak ketiga melalui suatu Produk atau Materi Produk; atau (d) kecurangan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja yang dilakukan oleh Pelanggan.
8.2. Prosedur. Warunggaib akan secepatnya memberitahu Pelanggan atas setiap tuntutan yang tunduk pada Bagian 9.1, dan akan mengizinkan Pelanggan untuk menanggung dan mengontrol pembelaan atas tuntutan tersebut. Warunggaib akan, bagaimanapun juga, berhak untuk menggunakan pengacara terpisah dan berpartisipasi dalam pembelaan atas tuntutan dengan biaya pribadi Pelanggan. Pelanggan akan memiliki kewenangan tunggal untuk membela, mengkompromikan, menyelesaikan, atau sebaliknya menghentikan tuntutan, namun Pelanggan dilarang sepakat terhadap setiap penghentian atau penyelesaian atas setiap tuntutan yang mengakui tanggung jawab atau membebankan kewajiban pelaksanaan atau pembayaran pada Warunggaib tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Warunggaib. Apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan suatu tuntutan, Pelanggan tidak boleh mempublikasikan penyelesaian tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Warunggaib.

9. BATASAN TANGGUNG JAWAB

9.1. Sangkalan atas Pernyataan. SELURUH PELAKSANAAN YANG DILAKUKAN OLEH WARUNGGAIB DAN AFILIASINYA DAN SETIAP MATERI MILIK WARUNGGAIB DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA”. WARUNGGAIB TIDAK MENJAMIN TERKAIT DENGAN KESUKSESAN DARI SUATU KAMPANYE ATAU IKLAN, JUMLAH KUNJUNGAN, PENJUALAN, ATAU TINGKAT KONVERSI. PELANGGAN MENGAKUI DAN SEPAKAT BAHWA WARUNGGAIB TIDAK DAPAT MEMASTIKAN BAHWA SETIAP PRODUK YANG DITAYANGKAN OLEH ATAU ATAS NAMA PELANGGAN AKAN TERLINDUNG DARI PENCURIAN ATAU PENYALAHGUNAAN, DAN WARUNGGAIB TIDAK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI KEGAGALAN SUATU PROSEDUR ATAU TEKNOLOGI KEAMANAN.

9.2. Sangkalan atas Kerusakan Sebab-Akibat. WARUNGGAIB TIDAK AKAN, DALAM KEADAAN APAPUN, BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PELANGGAN ATAS KERUSAKAN SEBAB-AKIBAT, INSIDENTAL, KHUSUS, HUKUMAN, ATAU YANG BERSIFAT DENDA YANG MUNCUL AKIBAT ATAU TERKAIT DENGAN TRANSAKSI YANG DIMAKSUD BERDASARKAN KESEPAKATAN INI, TERMASUK KEUNTUNGAN YANG HILANG ATAU KERUGIAN BISNIS.

9.3. Batasan Tanggung Jawab. DALAM KEADAAN APAPUN JUMLAH TANGGUNG JAWAB APAPUN MILIK WARUNGGAIB ATAU AFILIASINYA YANG MUNCUL AKIBAT DARI ATAU TERKAIT DENGAN KESEPAKATAN INI, TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL BIAYA YANG DIBAYARKAN PELANGGAN.

9.4. Alokasi Risiko Secara Independen. SETIAP KETENTUAN DALAM KESEPAKATAN INI YANG MENYEDIAKAN SUATU BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAU PENGECUALIAN ATAS KERUSAKAN ADALAH UNTUK MENGALOKASIKAN RISIKO DALAM KESEPAKATAN INI DI ANTARA PARA PIHAK. ALOKASI INI MERUPAKAN SUATU ELEMEN UTAMA DARI DASAR TAWAR-MENAWAR DI ANTARA KEDUA PIHAK. MASING-MASING KETENTUAN INI ADALAH TERPISAH DAN INDEPENDEN DARI SELURUH KETENTUAN YANG LAIN DALAM KESEPAKATAN INI, DAN MASING-MASING KETENTUAN AKAN BERLAKU BAHKAN JIKA KETENTUAN-KETENTUAN INI KEHILANGAN TUJUAN UTAMANYA.

10. LAIN-LAIN

10.1. Subkontraktor. Warunggaib dapat melaksanakan hak-haknya berdasarkan kesepakatan ini melalui afiliasi dan subkontraktornya. Warunggaib akan bertanggung jawab atas kepatuhan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan ini oleh afiliasi dan subkontraktornya.

10.2. Kontraktor Independen. Kesepakatan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembentukan suatu kemitraan, usaha patungan, atau hubungan agen atau sebagai pemberian suatu waralaba. Para Pihak adalah kontraktor-kontraktor independen dalam melaksanakan Kesepakatan ini. Para Pihak tidak berwenang untuk mengikat pihak yang lain atas setiap tanggung jawab atau kewajiban atau menyatakan bahwa Pihak tersebut memiliki kewenangan untuk melakukannya.

10.3. Jumpa Pers. Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Kesepakatan ini atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum dalam yurisdiksi manapun, para pihak tidak boleh membuat pemberitahuan publik atau jumpa pers terkait dengan kerja sama yang dimaksud oleh Kesepakatan ini tanpa persetujuan sebelumnya dari pihak yang lain. Setiap pihak yang diwajibkan oleh hukum untuk membuat suatu pemberitahuan publik mengenai setiap hal yang terkait dengan kerja sama yang dimaksud oleh Kesepakatan ini akan memohon dan mempertimbangkan dengan niat baik atas tanggapan pihak yang lain terhadap konten pemberitahuan publik tersebut.

10.4. Keadaan Kahar. Pihak manapun tidak akan bertanggung jawab kepada pihak yang lain atas setiap kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi suatu kewajiban (selain dari kewajiban keuangan) berdasarkan Kesepakatan ini apabila kegagalan atau keterlambatan tersebut berasal dari keadaan-keadaan di luar kontrolnya, termasuk kebakaran, mati listrik, perselisihan perburuhan, perang, perselisihan sipil, atau tindakan pemerintah (termasuk setiap hukum atau peraturan yang baru) atau tindakan tidak langsung (‘Keadaan Kahar”). Batas waktu pemenuhan kewajiban yang bersangkutan akan diperpanjang selama periode yang sama dengan keberlangsungan dari kejadian Keadaan Kahar tersebut.

10.5. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan. Kesepakatan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, sengketa, tuntutan atau perbedaan apapun yang timbul antara Para Pihak sehubungan dengan Kesepakatan ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Kesepakatan ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap hal yang tunduk pada penetapan tujuan berdasarkan Kesepakatan ini (“Perselisihan”), yang mana Perselisihan tersebut merupakan pokok pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya (“Pemberitahuan Perselisihan”), Para Pihak wajib berusaha, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya pemberitahuan oleh satu (1) Pihak dari Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut di pengadilan tingkat pertama melalui musyawarah di antara Para Pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam waktu tiga puluh (30) hari, maka perselisihan tersebut harus diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan yang ada di Indonesia.

10.6. Pemberitahuan. Seluruh pemberitahuan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan ini akan dianggap diberikan sejak hari diterimanya pemberitahuan tersebut melalui layanan kurir semalam, surel, perangko prabayar, pos terdaftar atau resmi, atau faksimile, dan ditujukan baik ke Warunggaib maupun Pelanggan ke masing-masing alamat yang dinyatakan dalam Halaman Awal.

10.7. Pengalihan Hak. Pelanggan tidak boleh secara suka rela, tidak sadar, atau berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku mengalihkan hak atas salah satu dari haknya atau mendelegasikan salah satu dari kewajibannya berdasarkan Kesepakatan ini (seluruhnya atau sebagian), termasuk melalui perubahan kontrol langsung atau tidak langsung, penggabungan (baik Pelanggan adalah entitas yang bertahan maupun tidak), atau hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Warunggaib, yang mana Warunggaib dapat menahan berdasarkan kebijakan tunggal dan mutlak yang dimilikinya. Setiap perubahan kontrol langsung atau tidak langsung atas kepemilikan atau manajemen ekuitas atau kontrol Pelanggan, baik Pelanggan bertahan sebagai suatu badan maupun tidak, akan dianggap sebagai suatu pengalihan hak atau delegasi dalam Kesepakatan ini yang membutuhkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Warunggaib. Suatu pengalihan hak yang dilakukan Pelanggan tidak akan membebaskan Pelanggan dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kesepakatan ini dan setiap Pemasangan Produk Bersponsor kecuali Warunggaib secara tegas menyatakan sebaliknya dalam persetujuan tertulis. Warunggaib tidak akan membebaskan Pelanggan dari tanggung jawab-tanggung jawabnya berdasarkan Kesepakatan ini dan setiap Pemasangan Produk Bersponsor kecuali Warunggaib secara tegas menyatakan sebaliknya dalam persetujuan tertulis. Warunggaib dapat secara sukarela, secara tidak sadar, atau melalui hukum dan perundang-undangan mengalihkan salah satu haknya atau mendelegasikan salah satu kewajibannya berdasarkan Kesepakatan ini atau setiap Pemesanan Pemasangan Produk Bersponsor (seluruhnya atau sebagian) tanpa persetujuan dari Pelanggan. Setiap pengalihan hak atau delegasi yang dimaksud yang melanggar Bagian 10.7 ini akan dianggap batal demi hukum. Tunduk pada Bagian 10.7 ini, Kesepakatan ini akan mengikat dan meninggalkan manfaat bagi masing-masing penerus dan penerima kuasa yang diizinkan dari setiap pihak.

10.8. Pengesampingan. Setiap pengesampingan atas ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan ini atau atas hak atau upaya perbaikan dari pihak manapun berdasarkan Kesepakatan ini wajib dibuat secara tertulis asalkan sehubungan dengan Pasal 10.6 menjadi efektif. Kegagalan, kelalaian, atau keterlambatan yang dilakukan suatu pihak dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan ini atau hak atau upaya perbaikan kapanpun tidak akan dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak yang dimiliki pihak tersebut berdasarkan Kesepakatan ini dan tidak akan dalam cara apapun mempengaruhi keabsahan dari keseluruhan atau bagian manapun dalam Kesepakatan ini atau mengesampingkan hak yang dimiliki pihak untuk mengambil tindakan berturut-turut. Pelaksanaan atau pemberlakuan oleh pihak manapun atas setiap hak atau upaya perbaikan berdasarkan Kesepakatan ini tidak akan menghalangi pelaksanaan oleh pihak atas setiap hak atau upaya hukum berdasarkan Kesepakatan ini atau bahwa pihak tersebut berhak menurut hukum untuk melaksanakannya.

10.9. Keterpisahan. Apabila ketentuan, syarat, atau ketetapan dalam Kesepakatan ini ditemukan tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat dilaksanakan sampai dengan taraf tertentu, para pihak akan berusaha keras dengan itikad baik untuk sepakat terhadap perubahan-perubahan yang akan mempertahankan, sepanjang memungkinkan, maksud-maksud yang dinyatakan dalam Kesepakatan ini. Apabila para pihak gagal untuk sepakat pada perubahan-perubahan tersebut, ketentuan, syarat, atau ketetapan yang tidak sah tersebut akan terpisah dari ketentuan, syarat, dan ketetapan yang lainnya dalam Kesepakatan ini, yang akan tetap berlanjut sah dan dapat dilaksanakan sepanjang diizinkan oleh hukum, dan pengadilan akan mempertahankan, sepanjang memungkinkan, maksud asli dari para pihak terhadap ketentuan, syarat, atau ketetapan yang terpisah.

10.10. Akumulasi Upaya Perbaikan. Pelaksanaan tunggal atau sebagian atas setiap hak atau upaya perbaikan tidak akan menghalangi pelaksanaan lebih lanjut atau lainnya atas setiap hak atau upaya perbaikan lainnya. Hak dan upaya perbaikan yang disediakan dalam Kesepakatan ini dapat diakumulasi dan tidak eksklusif atas setiap hak atau upaya perbaikan yang disediakan menurut hukum atau asas keadilan.

10.11. Kerahasiaan Kesepakatan. Pelanggan tidak akan mengungkapkan ketentuan dalam Kesepakatan ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Warunggaib, kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku.

10.12. Salinan. Kesepakatan ini dapat ditandatangani dalam salinan, yang mana keduanya akan dianggap asli dan keduanya merupakan satu dan Kesepakatan yang sama.

10.13. Judul. Judul-judul digunakan dalam Kesepakatan ini hanya sebagai acuan dan tidak akan dipertimbangkan ketika menafsirkan Kesepakatan ini.

10.14. Satu-Kesatuan. Syarat dan Ketentuan ini dan seluruh Pemasangan Produk Bersponsor, membentuk keseluruhan Kesepakatan dari para pihak terkait dengan hal pokok dalam Kesepakatan ini dan menggantikan seluruh komunikasi, pernyataan, kesepakatan, dan Kesepakatan sebelumnya, baik secara lisan maupun tulisan, di antara para pihak terkait dengan hal pokok tersebut. Ketentuan, ketetapan, atau syarat dari setiap pesanan pembelian, pengakuan, atau bentuk bisnis lainnya yang mungkin digunakan oleh pihak manapun sehubungan dengan transaksi-transaksi yang dimaksud oleh Kesepakatan ini tidak akan berdampak bagi hak, tugas, kewajiban dari para pihak berdasarkan, atau sebaliknya memodifikasi, Kesepakatan ini, terlepas dari setiap kegagalan dari pihak penerima untuk menolak ketentuan, ketetapan, atau syarat ini. Kesepakatan ini tidak dapat diubah, kecuali melalui suatu tulisan yang ditandatangani kedua pihak.